
Ilustrasi seseorang yang mengalami PHK. (freepik)
JawaPos.com - Kebijakan pembatasan alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang akan berlaku pada 2027 dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius, termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda N. Kiemas, mengungkapkan bahwa sebagian besar pemerintah daerah saat ini masih mengalokasikan belanja pegawai melebihi batas yang ditetapkan dalam undang-undang.
"Tidak sedikit daerah yang menghabiskan lebih dari 40 persen APBD hanya untuk gaji aparatur. Kondisi ini umumnya terjadi di daerah dengan APBD kecil serta daerah yang mengalami peningkatan tenaga honorer setiap pergantian kepala daerah," kata Giri Kiemas kepada wartawan, Kamis (26/3).
Menurutnya, tekanan terhadap pemerintah daerah semakin meningkat seiring adanya penyesuaian transfer keuangan dari pemerintah pusat. Kondisi ini memaksa daerah untuk segera menata ulang komposisi anggaran agar sesuai dengan ketentuan.
Giri menilai, jika kebijakan tersebut diterapkan secara kaku tanpa fleksibilitas, maka risiko PHK massal, terutama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan sulit dihindari.
"Banyak PPPK yang menggantungkan hidupnya dari pekerjaan ini. Jika terjadi pengurangan besar-besaran, dampak sosialnya akan sangat luas," ujarnya.
Karena itu, sejumlah daerah kini mulai mempertimbangkan langkah-langkah efisiensi untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru. Salah satu opsi yang muncul adalah pengurangan jumlah PPPK paruh waktu. Namun, Giri menegaskan bahwa langkah tersebut bukan satu-satunya solusi.
Bagi daerah yang tingkat belanja pegawainya tidak terlalu jauh melampaui batas 30 persen, ia menyarankan pendekatan yang lebih moderat. Misalnya, melalui penyesuaian besaran gaji dan jam kerja PPPK paruh waktu guna menghindari PHK massal.
"Ini memang bukan pilihan ideal, tetapi bisa menjadi jalan tengah untuk mencegah gejolak sosial," tuturnya.
Di sisi lain, muncul desakan agar pemerintah pusat mengevaluasi kembali kebijakan tersebut. Opsi seperti revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) atau penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dinilai dapat memberikan waktu bagi daerah untuk beradaptasi.
Selain itu, terdapat pula alternatif yang lebih struktural, yakni memindahkan kewenangan penggajian pegawai, baik PNS maupun PPPK penuh waktu ke pemerintah pusat. Dengan skema ini, beban belanja pegawai tidak lagi sepenuhnya ditanggung oleh APBD.
Namun demikian, langkah tersebut juga memiliki konsekuensi, yaitu berkurangnya kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan kepegawaian, termasuk dalam hal penentuan jabatan, mutasi, serta pengangkatan pegawai baru.
