Logo JawaPos
Author avatar - Image
27 Maret 2026, 03.15 WIB

6 Variabel Kunci Jika 30 Ribu Koperasi Merah Putih Nanti Dianggap Berhasil

Koperasi Merah Putih Desa Plosowahyu, Lamongan. (Dok. Radar Lamongan) - Image

Koperasi Merah Putih Desa Plosowahyu, Lamongan. (Dok. Radar Lamongan)

JawaPos.com - Sejatinya Koperasi Merah Putih (KMP) masih dalam tahap pembangunan yang masih berlangsung. Dalam rencana pemperintah, disiapkan 30 ribu unit koperasi akan beroperasi.

Dalam menjaga konsistensi operasional sebagai ukuran keberhasilannya, Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyiapkan enam variabel. Semua diharapkan dapat terpenuhi agar proram Koperasi Merah Putih (KMP) ini dinilai berhasil memberi dampak terhadap ekonomi masyarakat. 

Deputi Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) Panel Barus menyebut bahwa progres pembangunan koperasi merah putih saat ini telah mencapai sekitar 30.000 ribu unit.

“Yang sedang dibangun itu antara 30.000 sampai 32.000. Kalau yang sudah jadi bangunan fisiknya saja itu sudah hampir 3.000,” ujar Panel Barus kepada JawaPos.com di Jakarta, Rabu (25/3).

Meski masih panjang, pemerintah optimistis seluruh pembangunan selesai sesuai target, yakni berkisar Juli-Agustus 2026.

Agar Kopdes Merah Putih ini berjalan maksimal dan memberi dampak ekonomi di masyarakat, Kemenkop tengah menyiapkan sejumlah variabel penting yang harus dipenuhi. Semua itu menjadi perhatian pemerintah dalam fase operasional.

Pertama, skema permodalan. Koperasi membutuhkan dukungan pembiayaan yang jelas agar bisa mulai menjalankan usaha.

Kedua, penyusunan panduan operasional atau best practice agar pengelola koperasi memahami cara menjalankan berbagai unit usaha yang telah ditetapkan.

“Supaya mereka paham bagaimana mengoperasikan kegiatan usaha yang diperintahkan di Inpres Nomor 9 tahun 2025. Kegiatannya seperti buka toko sembako, simpan pinjam, pergudangan, transportasi logistik, klinik, hingga gerai obat atau apotek. Di luar enam ini, Kopdes juga boleh menjalankan kegiatan usaha berbasis potensi desa,” paparnya.

Ketiga, pendampingan. Panel menilai pengurus koperasi membutuhkan asistensi dalam menjalankan bisnis, terutama pada tahap awal operasional. “Di Kemenkop ada yang namanya Business Assistant. Tugasnya memang mengasistensi operasional bisnis dari Kopdes,” ungkapnya.

Keempat, pengembangan platform terpadu berbasis digital. Hal ini dinilai penting untuk mendukung efisiensi dan transparansi operasional koperasi. “Kelima, Hub di Kabupaten. Perlu ada hub di tingkat kabupaten. Tanpa adanya hub di kabupaten, susah bagi 80.000 koperasi ini untuk operasional secara efektif,” tambahnya.

Terakhir, relaksasi regulasi. Menurut dia, kebijakan itu diperlukan agar koperasi desa dapat berperan lebih luas, termasuk sebagai penyalur barang bersubsidi.

“Enam variabel ini penting untuk mewujudkan operasionalisasi Kopdes. Kan sayang kalau sudah ada pengurus, badan hukum, sarana prasarana yang memadai, tapi tidak jalan,” pungkasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore