
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)
Menurut Dody, proses pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut telah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU sejak beberapa waktu lalu. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dinilai cukup serius.
“Memang ada pelanggaran, dan pelanggaran itu macam-macam. Mengarah kepada pelanggaran berat. Bisa gratifikasi, bisa perselingkuhan, bisa macam-macam,” ungkap Dody.
Dody menjelaskan, pengunduran diri tersebut terjadi ketika proses pemeriksaan awal berlangsung. Menurutnya, langkah itu dipilih sebelum kementerian mengajukan tindakan lebih tegas.
Ia menyebut salah satu opsi sanksi yang dapat dijatuhkan adalah pembebastugasan. Selain itu, pemberhentian tidak hormat juga bisa diajukan kepada Presiden apabila pelanggaran dinilai berat.
“Pada saat pemeriksaan pertama, mereka memilih mengundurkan diri daripada saya bebas tugaskan atau diberhentikan dengan tidak hormat kepada Presiden,” ujarnya.
Meski demikian, Dody tidak membeberkan secara rinci jenis pelanggaran yang dilakukan oleh kedua pejabat tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh temuan telah didokumentasikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU.
Menurutnya, laporan mengenai temuan tersebut juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Setelah mendapatkan persetujuan, kasus tersebut kemudian diteruskan kepada aparat penegak hukum.
“Prosesnya sudah lama, sudah kita laporkan ke Pak Presiden. Setelah mendapat lampu hijau, baru kita sampaikan ke kejaksaan,” pungkasnya. (*)
