
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) ke sebuah kendaraan di salah satu SPBU di Jakarta. (dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemerintah secara resmi membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk mobil pribadi.
Lewat aturan terbaru, per 1 April 2026 Setiap mobil pribadi hanya diperbolehkan untuk mengisi BBM 50 liter per hari.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan bahwa pembatasan pembelian BBM ini tidak berlaku bagi kendaraan umum. Kebijakan ini dipastikan berlaku mulai Rabu (1/4) besok.
"Untuk memastikan distribusi BBM pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode My Pertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan," kata Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Selasa (31/3).
"Tapi ini tidak berlaku bagi kendaraan umum, dan untuk detailnya nanti akan disampaikan oleh pak menteri ESDM," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, pembatasan pembelian BBM ini menjadi bentuk dukungan masyarakat terhadap upaya besar yang sedang dilakukan pemerintah di tengah dinamika global.
"Saya mengajak kepada semua masyarakat bahwa dalam kondisi seperti ini tidak bisa pemerintah bekerja sendiri. Kita membutuhkan dukungan kerjasama dari masyarakat. Caranya seperti apa? Kita harus melakukan pembelian BBM dengan wajar dan bijak," ungkap Bahlil.
Adapun salah satu cara pembelian BBM yang bijak, Bahlil menyebut, pemerintah akan membatasi hanya 50 liter per hari.
Menurut Bahlil yang juga mengaku sebagai mantan supir angkot, BBM 50 liter per hari itu sudag sangat cukup.
"Dalam pandangan kami, sebagai mantan sopir angkot, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter, itu tankinya sudah penuh satu hari. Yang tidak terlalu penting-penting, kami mohon agar kita juga bisa lakukan dengan bijak," tukasnya.
