
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka kasus dugaan pungutan untuk tunjangan hari raya (THR). Penetapan tersangka itu setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (13/3).
Selain Bupati, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tersebut berkaitan dengan pengumpulan dana dari sejumlah perangkat daerah untuk memenuhi kebutuhan THR eksternal.
“Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan adanya dugaan praktik serupa yang terjadi pada tahun 2025. Di mana AUL (Bupati Cilacap) diduga menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR eksternal,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
Menurut Asep, pemberian THR tersebut tidak hanya terjadi pada 2026, tetapi juga diduga sudah berlangsung pada 2025.
“Jadi, pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di tahun 2026, tetapi juga pada 2025 sudah pernah terjadi,” ujarnya.
Namun, pada saat itu praktik tersebut belum terdeteksi oleh KPK.
“Cuma pada saat itu tidak termonitor oleh kami, dan juga belum ada laporan informasi yang masuk kepada kami,” tutur Asep.
Ia menilai praktik tersebut berpotensi terus berulang jika tidak terungkap.
“Jika tahun ini tidak tertangkap tangan, kemungkinan besar praktik seperti ini akan kembali diulangi,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
