
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim. (ANTARA)
JawaPos.com - Sejak 28 Maret 2026, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) resmi diberlakukan. Pemprov DKI Jakarta pun dengan memperketat aturan penggunaan gawai atau HP di lingkungan sekolah.
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menargetkan pembatasan akses pada delapan platform besar yang dianggap berisiko tinggi bagi anak, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Menyusul langkah pusat, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kini tengah menyusun panduan teknis baru. Aturan ini merujuk pada Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang juga mulai berlaku di hari yang sama.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial Chico Hakim menuturkan, penyesuaian ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat.
"Dengan berlakunya Permen Komdigi No. 9/2026 mulai hari ini (28 Maret 2026), Disdik akan segera menyesuaikan dan memperkuat panduan tersebut," ujar Chico Hakim dikutip, Senin (30/3).
Nantinya, guru dan kepala sekolah akan memiliki mandat lebih kuat dalam mengawasi perangkat digital milik siswa selama jam belajar mengajar (KBM). Mulai dari pembatasn HP hanya boleh digunakan untuk keperluan belajar yang disetujui guru.
Sekolah juga akan menyediakan tempat khusus untuk mengumpulkan gawai siswa selama sekolah berlangsung. Kemudian, meningkatkan sosialisasi mengenai bahaya ruang digital dan pendampingan intensif dan mendorong siswa untuk kembali melakukan kegiatan fisik yang lebih bermakna.
Untuk memastikan aturan ini berjalan seragam di seluruh wilayah Jakarta, Disdik DKI segera menerbitkan surat edaran resmi dalam waktu dekat.
